RENSTRA DINAS KESEHATAN TAHUN 2024-2026

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan pembangunan
kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh periode sebelumnya. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non
diskriminatif, serta norma-norma agama. Pada umumnya, pembangunan Nasional harus berwawasan kesehatan, yaitu setiap kebijakan public selalu memperhatikan dampaknya terhadap
kesehatan.

Pembangunan Kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional telah ditetapkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJPK) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2005–2025. Kondisi pembangunan kesehatan diharapkan telah
mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan membaiknya berbagai indikator pembangunan sumber daya manusia seperti meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, kesetaraan gender, meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan dan perlindungan anak